"Selamat Datang Kepala KUA Kec. Cilograng yang baru dan Selamat Menjalankan Tugas Di Tempat Yang Baru Kepala KUA Kec. Cilograng yang lama !"
Tampilkan postingan dengan label Rukun dan Syarat Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rukun dan Syarat Nikah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Desember 2009

Susunan Wali Nikah

Jumat, 30 Oktober 2009

Rukun Nikah

Rukun Nikah ada 5 (lima), yaitu :

  1. Calon mempelai laki-laki
  2. Calon mempelai perempuan
  3. Wali Nikah dari calon mempelai perempuan
  4. Dua orang saksi (laki-laki)
  5. Ijab dari Wali Nikah calon mempelai perempuan atau wakilnya dan Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.

Kamis, 29 Oktober 2009

Syarat Nikah menurut Syari'at Islam

1. Syarat calon pengantin pria :
  • Beragama Islam
  • Terang prianya (bukan banci)
  • Tidak dipaksa
  • Tidak beristri empat orang
  • Bukan mahram bakal istri
  • Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan bakal istri
  • Mengetahui bakal istri tidak haram dinikainya
  • Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah

2. Syarat calon pengantin wanita :
  • Beragama Islam
  • Terang wanitanya (bukan banci)
  • Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
  • Tidak bersuami dan tidak dalam 'iddah
  • Bukan mahram bakal suami
  • Belum pernah dili'an (sumpah li'an) oleh bakal suami 
  • Terang orangnya
  • Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah

3. Syarat wali nikah :
  • Beragama Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Tidak dipaksa
  • Terang lelakinya
  • Adil (bukan fasik)
  • Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh Pemerintah (mahjur bissafah)
  • Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya

4. Syarat saksi :
  • Beragama Islam
  • Laki-laki
  • Baligh
  • Berakal
  • Adil
  • Mendengar (tidak tuli)
  • Melihat (tidak buta)
  • Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
  • Tidak pelupa
  • Mernjaga harga diri (menjaga muru'ah)
  • Mengerti maksud ijab dan kabul
  • Tidak merangkap menjadi wali nikah

5. Syarat ijab dan kabul :
Ijab dan Kabul harus terbentuk dari asal kata "inkah" atau "tazwij" atau terjemah dari kedua asal kata tersebut, yang dalam bahasa Indonesia berarti "menikahkan".
Apabila wali nika dan calon mempelai laki-laki berhalangan, ijab dan kabul dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disahkan oleh PPN setempat atau perwakilan RI di luar negeri.

Rabu, 28 Oktober 2009

Syarat Nikah menurut Perundang-undangan

Pasal 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah :
  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
  3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya makaizin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam gars keturunan lurus ke atas selama mereka masih hp dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
  5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau  salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut, dalam ayat (2), (3) dan (4) pasa ini.
  6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah :
  1. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun  dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  2. Dalam penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain  yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupn pihak wanita
  3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebu ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

Selasa, 27 Oktober 2009

Wali Nikah

Pernikahan harus dilangsungkan dengan wali. Apabila dilangsungkan tidak dengan wali atau yang menjadi wali nikah bukan yang berhak, maka pernikahan tersebut tidak sah.
Adapun wali nikah itu ada tiga macam, yaitu :

1. Wali Nasab
Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita. Orang-orang tersebut adalah keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali menurut urutan sebagai berikut :
     a) Pria yang menurunkan  calon  mempelai  wanita  dari  keturunan  pria  murni  (yang  berarti  dalam  garis keturunan itu tidak ada penghubung yang wanita) yaitu :
  • Ayah
  • Ayah dari ayah
  • dan seterusnya ke atas.
          Catatan : Ayah dari ibu atau ayah dari ibu si ayah tidak berhak menjadi wali nikah,  karena  dalam garis keturunan itu terdapat penghubung wanita yang berarti garis keturunan pria sudah tidak murni lagi dengan terdapat jenis wanita sebagai penghubung dalam keturunan tersebut.

     b) Pria keturunan dari ayah mempelai wanita dalam garis pria murni, yaitu :
  • Saudara kandung
  • Saudara se-ayah
  • Anak dari saudara kandung
  • Anak dari saudara se-ayah
  • dan seterusnya ke bawah.
          Catatan : Saudara se-ibu, anak saudara wanita atau anak dari anak wanita  saudara  pria  tidak  berhak menjadi wali nikah karena dalam garis keturunannya terdapat penghubung wanita (garis yang menghubungkan nya melalui seorang wanita).

     c) Pria keturunan dari ayahnya ayah dalam garis pria murni, yaitu :
  • Saudara kandung dari ayah
  • Saudara se-bapak dari ayah
  • Anank saudara kandung dari ayah
  • dan seterusnya ke bawah
          Catatan : Saudara se-ibu dari ayah, anak saudara wanita dari ayah atau dari anak wanita  si ayah  tidak berhak menjadi wali nikah karena dalam garis keturunannya terdapat penghubung wanita :
          1. Pria keturunan dari ayahnya si ayah
          2. dan seterusnya
       
Apabila wali nikah tersebut di atas tidak beragama islam sedangkan calon mempelai wanita beragama islam atau wali-wali tersebut di atas belum baligh, atau tidak berakal atau rusak pikirannya atau bisu yang tidak bisa diajak bicara dengan isyarat dan tidak bisa menulis, maka hak menjadi wali nikah pindah kepada wali nikah yang berikutnya.
Contoh, seorang calon mempelai wanita yang sudah tidak mempunyai ayah kakek lagi, sedang saudara-saudaranya yang ada belum ada yang baligh dan juga tidak mempunyai wali yang terdiri dari keturunan ayah (misalnya keponakan), maka yang berhak menjadi wali nikah adalah saudara kandung dari ayah.


2. Wali Hakim
Yang dimaksud dengan wali hakim ialah orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk bertindak sebagai wali nikah dalam suatu pernikahan.
Wali hakim tersebut terjadi apabila seorang calon mempelai wanita :

  • Tidak mempunyai wali nasab sama sekali
  • Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya
  • Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada
  • Wali berada di tempat yang jaraknya sejauh masafatul qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qasar) yaitu 92,5 k
  • Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai
  • Wali Adhal, artinya wali tidak bersedia atau menolak untuk menikahkan
  • Wali sedang melakukan ibadah haji/mrah
Maka yang berhak menjadi wali nikah dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila wali nsabnya telah mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali nikah. Dalam hal demikian orang lain yang diwakilkan itulah yang berhak menjadi wali nikah.
Catatan : di zaman modern dewasa ini, meskipun jarak masafatul qasri telah sipenuhi, untuk akad nikah wali perlu diberitahukan terlebih dahulu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.


3. Wali Muhakkam

Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Menurut Syari'at Islam

Larangan nikah dapat digolongkan kepada  :

- Larangan untuk selamanya, yaitu :

  1. Hubungan darah terdekat (nasab)
      a)  Wanita yang menurunkan yaitu :
  • Ibu dan nenek (dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu)
      b)  Keturunan wanita, yaitu :
  • Anak wanita dan cucu/cicit (dari keturunan anak pria dan dari keturunan anak wanita)
      c)  Wanita dari keturunan ayah dan wanita dari keturunan ibu, yaitu :
  • Saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu
  • Kemenakan, yaitu anak saudara kandung, anak saudara seayah dan anak saudara seibu
  • Cucu/cicit kemenakan, yaitu cucu/cicit dari ketiga saudara tersebut di atas
      d)  Wanita saudara yang menurunkan, yaitu :
  • Saudara ayah (ammah) sekandung, (khalah) seayah dan (ammah) seibu
  • Saudara ibu (khalah) sekandung, (khalah) seayah dan (khalah) seibu
  • Saudara kakek/nenek dari keturunan ayah/ibu sekandung atau seayah atau seibu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita :
    • Dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas.
    • Dalam garis keturunan menyamping lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas, anak-anak dari kakek/nenek, sedangkan cucu/cicit dari kakek sudah boleh dinikahi.

        2. Hubungan susuan (radha')
      Seorang wanita yang menyusui seorang anak yang berumur dua tahun ke bawah dengan sekurang-kurangnya lima kali susuan, anak tersebut dinamakan anak susuan. Sedangkan wanita yang menyusui dan suaminya disebut ibu dan ayah susuan.
      Larangan nikah karena persusuan sama dengan larangan nikah karena hubungan darah terdekat. Oleh karena itu seorang pria dilarang menikah derngan :
           a)  Ibu susuan., yaitu :
      • Yang menyusui ibu susuan
      • Yang menyusui ayah susuan
      • Yang menyusui ibu, ayah, kakek dan nenek
      • Yang menurunkan ibu susuan
      • Yang menurunkan ayah susuan.
           b) Anak susuan, yaitu :
      • Anak susuan dari anak pria/cucu pria
      • Anak susuan dari anak wanita/cucu wanita
      • Keturunan anak susuan
      • Keturunan susuan dari anak susuan
           c) Saudara susuan, yaitu :
      • Anak susuan dari ibu
      • Anak susuan dari ayah, yaitu yang menyusu kepada istri, ayah, karena air susu yang disusu itu milik ayah
      • Anak susuan dari ibu susuan
      • Anak dari ibu susuan
      • Anak dari ayah susuan
           d) Kemenakan susuan/cucu kemenakan susuan, yaitu :
      • Keturunan nasab dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas
      • Keturunan susuan dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas
      • Anak susuan dari saudara wanita
      • Anak susuan dari saudara pria
      • Keturunan nasab dari anak susuan saudara wanita dan saudara pria
      • Keturunan susuan dari anak susuan saudara pria.
           e) Bibi susuan, yaitu :
      • Saudara wanita (saudara nasab) dari ibu susuan
      • Saudara wanita (saudara susuan) dari ibu susuan
      • Saudara wanita (saudara nasab) dari ayah susuan
      • Saudara wanita (baik nasab maupun susuan) dari pria yang menurunkan ayah susuan dan dari wanita yang menurunkan ibu susuan. 

          3. Hubungan persemendaan (mushaharah)
               a) Ibu/nenek tiri, yaitu :
          • Bekas istri ayah
          • Bekas istri ayah susuan
          • Bekas istri orang yang menurunkan ayah
          • Bekas istri orang yang menurunkan ayah susuan
               b) Menantu/cucu menantu, yaitu :
          • Bekas istri anak
          • Bekas istri anak susuan
          • Bekas istri keturunan anak
          • Bekas istri keturunan anak susuan
               c) Ibu/nenek merua, yaitu :
          • Ibu istri
          • Ibu susuan istri
          • Ibu yang menurunkan ibu istri
          • Ibu yang menurunkan ibu susuan istri.
               d) Anak/cucu tiri, yaitu :
          • Anak dan cucu dari istri
          • Anak susuan dan cucu susuan dari istri
          Larangan menikah dengan anak tiri tidak berlaku apabila ia belum mengadakan hubungan langsung dengan ibu dari anak tiri tersebut. Jadi apabila seseorang pria menikahi seorang wanita bernama A umpamanya, kemudian A ini meninggal dunia atau dicerai sebelum mengadakan hubungan kelamin, maka anak dari A ini boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut.
          Yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak bawaan istri dari suami dahhulu atau anak bawaan suami dari istrinya dahulu ke dalam suatu perkawinan baru.


            4. Lian (sumpah)
          Seorang suami yang menyumpah li'an tehadap istri maka seketika itu putuslah pernikahan antara suami istri tersebut dan dilarang bagi suami untuk menikahi kembali atau merujuk kepada bekas istri itu untuk selama-lamanya.
          Yang dimaksud dengan li'an ialah sumpah seorang suami di hadapan hakim yang berwenang (Pengadilan Agama) untuk memperkuat tuduhannya bahwa istrinya telah mealakukan perzinahan.
          Sumpa itu diucapkan empat kali berturut-turut dan diakhiri dengan kalimat yang bermaksud semoga Allah melaknatinya apabila ia tidak benar dalam tuduhannya.



          Larangan untuk sementara waktu, yaitu :

            1. Talak bain kubra
          Seorang pria dilarang menikah kembali atau merujuk istri yang telah ditalak dengan talak bain kubra, yaitu talak tiga, baik sekaligus maupun berturut-turut. Larangan ini tidak berlaku lagi, apabila istri tersebut telah dinikahi dengan sah oleh pria lain, dan telah mengadakan hubungan kelamin, kemudian diceraikan dan telah habis pula 'iddahnya.
          Yang dimaksud dengan talak tiga sealigus ialah menjatuhkan talak tiga dengan satu kali ucapan. Umpamanya seorang suami berkata kepada istrinya,"saya talak kamu dengan talak tiga". Adapun talak tiga secara berturut-turut ialah :
               a) Mula-mula ditalak dengan talak satu, kemudian dirujuk atau dinikahi lagi. Kemudian ditalak yang kedua
                   kalinya dengan talak satu, selanjutnya dinikahi atau dirujuk lagi dan kemudian  ditalak lagi  dengan  talak
                   satu.
               b) Mula-mula ditalak dengan talak satu,  kemudian  dirujuk  atau  dinikahi lagi,  selanjutnya ditalak yang ke  
                   dua kalinya dengan talak dua.
               c) Seperti angka b di atas, hanya pertama-tama dijatuhkan talak dua kemudian untuk  yang  kedua kalinya
                   dijatuhkan talak satu.
               d) Mula-mula ditalak dengan talak satu. Selama dalam masa 'iddah ditalak lagi dengan talak satu. Dalam
                   selama 'iddah belum habis ditalak lagi dengan talak satu, atau mula-mula ditalak dengan talak satu,
                   kemudian selama masih dalam 'iddah ditalak lagi dengan talak dua atau sebaliknya.
          Menurut Ibnu Abbas (sahabat Nabi) di zaman Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar masih hidup dan dua tahun pemerintahan Khalfa Umar Ibnu Khattab, "Talak tiga sekaligus jatuhnya satu bukan tiga". Demikian pula Pengadilan Agama di Indonesia. Karenanya menurut pendapat ini, seorang suami yang menjatuhkan talak tiga sekaligus dengan satu kali ucapan diperbolehkan rujuk kembali kepada istrinya.


            2. Permaduan
          Seorang pria dilarang memperistri dua orang wanita bersaudara dalam waktu yang bersamaan, yaitu :
               a) Dua orang wanita (kakak-adik) karena hubungan darah terdekat (nasab).
               b) Seorang wanita dengan bibinya (saudara wanita dari ibu istrinya  atau  saudara  wanita  dari  bapak  istri
                   nya) baik karena hubungan darah terdekat atau karena hubungan susuan.
               c) Seorang wanita dengan seorang wanita dari kakek atau dari nenek istrinya, baik karena hubungan darah
                   terdekat atau karena hubungan susuan.
          Apabila larangan ini dilanggar, yang batal adalah nikah yang ke dua.


            3. Poligami
          Seorang pria dalam keadaan beristri empat orang dilarang melakukan pernikahan ke lima. Apabila larangan dilanggar, maka pernikahan yang ke lima menjadi batal (karena hukum).
          Istri yang telah diceraikan dengan talak raj'i dan masa 'iddahnya belum habis, maka dalam hubungan larangan ini, istri tersebut masih dianggap sebagai istri. Karenanya, apabila pria tersebut menceraikan salah satu dari keempat istrinya dengan talak raj'i selama 'iddah dari istri tersebut belum habis, maka pria tersebut tetap dianggap masih mempunyaiempat orang istri dan dilarang melakukan pernikahan yang ke lima.
          Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, untuk berpoligami bagi orang islam harud dengan izin Pengadilan Agama.




            4. Masih bersuami/dalam 'iddah
          Seorang pria dilarang menikah dengan :
               a) Seorang wanita yang masih dalam ikatan pernikahan
               b) Seorang wanita yang mash dalam 'iddah




            5. Perbedaan agama
          Seorang pria beragama islam dilarang menikah dengan seorang wanita yang bukan beragama islam, demikian pula sebaliknya seorang wanita yang beragama islam dilarang menikah dengan pria yang bukan beragama islam.
          Namun demikian seorang pria beragama islam dibolehkan menikah dengan wanita ahli kitab, yaitu wanita yang beragama Yahudi atau Nasrani. Masalah ini merupakan masalah khilafiyah.


            6. Ihram haji/umrah
          Seorang yang sedang melakukan ihram haji atau umrah, baik pria maupun wanita dilarang melakukan akad nikah.
          Pernikahan yang melanggar larangan-larangan tersebut di atas dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum.

          Senin, 26 Oktober 2009

          Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 5

          Pernikahan dilarang antara dua orang yang :

          1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
          2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
          3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
          4. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
          5. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
          6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

          Minggu, 25 Oktober 2009

          Mas Kawin (Mahar)

          Tiap-tiap pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami untuk membayar mas kawin atau mahar kepada istrinya. Mas kawin dapat berupa uang, barang dan jasa.
          Mas kawin yang jumlahnya ditentukan atas persetujuan calon sumai-istri dan disebutkan dalam akad nikah dinamakan mahar musamma, artinya mas kawin yang ditentukan. Apabila jumlah mas kawin tidak ditentukan dalam akad nikah, artinya dalam akad nikah tidak disebut-sebut soal mas kawin maka yang harus dibayar oleh suami adalah mahar mitsil. Yakni mas kawin yang jumlahnya semisal artinya serupa dengan mas kawin yang dimiliki saudara-saudara si istri atau sanak keluarganya.
          Mas kawin boleh dibayar dengan segera dan boleh ditangguhkan, baik sebagian atau seluruhnya menurut persetujuan suami-istri. Mas kawin yang dibayar dengan segera dinamakan  mahar mu'ajjal (pakai 'ain) sedang yang ditangguhkan pembayarannya dinamakan mahar nuajjal (pakai hamzah).
          Apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya sebelum mengadakan hubungan kelamin, maka yang harus dibayar hanya separuh dari mas kawin naik mahar musamma maupun mahar mitsil, baik yang dibayar segera maupun yang ditangguhkan. Jadi apabila suami telah membayar lunas mas kawinnya maka ia berhak minta kembali yang separuh.
          Mas kawin adalah milik istri bukan milik keluarga istri. Apabila belum dibayar tetap menjadi piutang si istri. Karenanya, apabila suami meninggal dan mas kawin belum dibayar maka sebelum harta peninggalannya dibagi ahli waris, terlebih dahulu digunakan untuk membayar hutang-hutangnya termasuk mas kawin.

           
          Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes