PERNIKAHAN
Memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat pernikahan adalah salah satu tugas pokok Penghulu pada KUA Kecamatan
PEMBINAAN DAN PENGAJIAN PEMBANTU PPN
Pembinaan dan Pengajian Pembantu PPN yang dilaksanakan setiap bulan adalah sebagai wahana peningkatan keilmuan dan kinerja para Pembantu PPN
PEMBINAAN TRIWULAN ADMINISTRASI NR DAN KEUANGAN
Pembinaan Triwulan Administrasi NR dan Keuangan yang dilaksanakan oleh Seksi Urais Kemenag Kab. Lebak pada setiap KUA Kecamatan diharapkan menjadi motivator untuk peningkatan kerapihan administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
MUSHOLLA "AL-BARKAH" KUA KEC. CILOGRANG
Musholla adalah salah satu sarana penunjang pada setiap perkantoran untuk mempermudah karyawan dalam melaksanakan ibadah shalat
MENTERI AGAMA RI
Kunjungan Kerja Bapak Menteri Agama yang didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov. Banten dan Bupati Lebak dalam rangka meninjau ambruknya MDA Al-Ikhlas Kp. Tamleg Ds. Cidikit Kec. Bayah Kab. Lebak
PENGAJIAN BULANAN MUI KEC. CILOGRANG
Pengajian Bulanan MUI Kecamatan Cilograng adalah salah satu media silaturahim antara Ulama, Umaro dan Masyarakat Cilograng
Selasa, 22 Desember 2009
Susunan Wali Nikah
Selasa, Desember 22, 2009
KUA KECAMATAN CILOGRANG KABUPATEN LEBAK PROPINSI BANTEN
Tidak ada komentar
Jumat, 30 Oktober 2009
Rukun Nikah
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali Nikah dari calon mempelai perempuan
- Dua orang saksi (laki-laki)
- Ijab dari Wali Nikah calon mempelai perempuan atau wakilnya dan Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
Diposting dalam katagori : Rukun dan Syarat NikahKamis, 29 Oktober 2009
Syarat Nikah menurut Syari'at Islam
- Beragama Islam
- Terang prianya (bukan banci)
- Tidak dipaksa
- Tidak beristri empat orang
- Bukan mahram bakal istri
- Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan bakal istri
- Mengetahui bakal istri tidak haram dinikainya
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
- Beragama Islam
- Terang wanitanya (bukan banci)
- Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
- Tidak bersuami dan tidak dalam 'iddah
- Bukan mahram bakal suami
- Belum pernah dili'an (sumpah li'an) oleh bakal suami
- Terang orangnya
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Tidak dipaksa
- Terang lelakinya
- Adil (bukan fasik)
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh Pemerintah (mahjur bissafah)
- Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya
4. Syarat saksi :
- Beragama Islam
- Laki-laki
- Baligh
- Berakal
- Adil
- Mendengar (tidak tuli)
- Melihat (tidak buta)
- Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
- Tidak pelupa
- Mernjaga harga diri (menjaga muru'ah)
- Mengerti maksud ijab dan kabul
- Tidak merangkap menjadi wali nikah
Diposting dalam katagori : Rukun dan Syarat NikahRabu, 28 Oktober 2009
Syarat Nikah menurut Perundang-undangan
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
- Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
- Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya makaizin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam gars keturunan lurus ke atas selama mereka masih hp dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
- Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut, dalam ayat (2), (3) dan (4) pasa ini.
- Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
- Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
- Dalam penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupn pihak wanita
- Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tersebut dalam pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebu ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
Diposting dalam katagori : Rukun dan Syarat NikahSelasa, 27 Oktober 2009
Wali Nikah
- Ayah
- Ayah dari ayah
- dan seterusnya ke atas.
b) Pria keturunan dari ayah mempelai wanita dalam garis pria murni, yaitu :
- Saudara kandung
- Saudara se-ayah
- Anak dari saudara kandung
- Anak dari saudara se-ayah
- dan seterusnya ke bawah.
c) Pria keturunan dari ayahnya ayah dalam garis pria murni, yaitu :
- Saudara kandung dari ayah
- Saudara se-bapak dari ayah
- Anank saudara kandung dari ayah
- dan seterusnya ke bawah
1. Pria keturunan dari ayahnya si ayah
2. dan seterusnya
Yang dimaksud dengan wali hakim ialah orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk bertindak sebagai wali nikah dalam suatu pernikahan.
Wali hakim tersebut terjadi apabila seorang calon mempelai wanita :
- Tidak mempunyai wali nasab sama sekali
- Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya
- Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada
- Wali berada di tempat yang jaraknya sejauh masafatul qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qasar) yaitu 92,5 k
- Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai
- Wali Adhal, artinya wali tidak bersedia atau menolak untuk menikahkan
- Wali sedang melakukan ibadah haji/mrah
Catatan : di zaman modern dewasa ini, meskipun jarak masafatul qasri telah sipenuhi, untuk akad nikah wali perlu diberitahukan terlebih dahulu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Diposting dalam katagori : Rukun dan Syarat NikahPernikahan Yang Dilarang (Mahram) Menurut Syari'at Islam
- Ibu dan nenek (dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu)
- Anak wanita dan cucu/cicit (dari keturunan anak pria dan dari keturunan anak wanita)
- Saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu
- Kemenakan, yaitu anak saudara kandung, anak saudara seayah dan anak saudara seibu
- Cucu/cicit kemenakan, yaitu cucu/cicit dari ketiga saudara tersebut di atas
- Saudara ayah (ammah) sekandung, (khalah) seayah dan (ammah) seibu
- Saudara ibu (khalah) sekandung, (khalah) seayah dan (khalah) seibu
- Saudara kakek/nenek dari keturunan ayah/ibu sekandung atau seayah atau seibu.
- Dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas.
- Dalam garis keturunan menyamping lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas, anak-anak dari kakek/nenek, sedangkan cucu/cicit dari kakek sudah boleh dinikahi.
- Yang menyusui ibu susuan
- Yang menyusui ayah susuan
- Yang menyusui ibu, ayah, kakek dan nenek
- Yang menurunkan ibu susuan
- Yang menurunkan ayah susuan.
- Anak susuan dari anak pria/cucu pria
- Anak susuan dari anak wanita/cucu wanita
- Keturunan anak susuan
- Keturunan susuan dari anak susuan
- Anak susuan dari ibu
- Anak susuan dari ayah, yaitu yang menyusu kepada istri, ayah, karena air susu yang disusu itu milik ayah
- Anak susuan dari ibu susuan
- Anak dari ibu susuan
- Anak dari ayah susuan
- Keturunan nasab dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas
- Keturunan susuan dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas
- Anak susuan dari saudara wanita
- Anak susuan dari saudara pria
- Keturunan nasab dari anak susuan saudara wanita dan saudara pria
- Keturunan susuan dari anak susuan saudara pria.
- Saudara wanita (saudara nasab) dari ibu susuan
- Saudara wanita (saudara susuan) dari ibu susuan
- Saudara wanita (saudara nasab) dari ayah susuan
- Saudara wanita (baik nasab maupun susuan) dari pria yang menurunkan ayah susuan dan dari wanita yang menurunkan ibu susuan.
- Bekas istri ayah
- Bekas istri ayah susuan
- Bekas istri orang yang menurunkan ayah
- Bekas istri orang yang menurunkan ayah susuan
- Bekas istri anak
- Bekas istri anak susuan
- Bekas istri keturunan anak
- Bekas istri keturunan anak susuan
- Ibu istri
- Ibu susuan istri
- Ibu yang menurunkan ibu istri
- Ibu yang menurunkan ibu susuan istri.
- Anak dan cucu dari istri
- Anak susuan dan cucu susuan dari istri
Yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak bawaan istri dari suami dahhulu atau anak bawaan suami dari istrinya dahulu ke dalam suatu perkawinan baru.
4. Lian (sumpah)
Seorang suami yang menyumpah li'an tehadap istri maka seketika itu putuslah pernikahan antara suami istri tersebut dan dilarang bagi suami untuk menikahi kembali atau merujuk kepada bekas istri itu untuk selama-lamanya.
Yang dimaksud dengan li'an ialah sumpah seorang suami di hadapan hakim yang berwenang (Pengadilan Agama) untuk memperkuat tuduhannya bahwa istrinya telah mealakukan perzinahan.
Sumpa itu diucapkan empat kali berturut-turut dan diakhiri dengan kalimat yang bermaksud semoga Allah melaknatinya apabila ia tidak benar dalam tuduhannya.
kalinya dengan talak satu, selanjutnya dinikahi atau dirujuk lagi dan kemudian ditalak lagi dengan talak
satu.
b) Mula-mula ditalak dengan talak satu, kemudian dirujuk atau dinikahi lagi, selanjutnya ditalak yang ke
dua kalinya dengan talak dua.
c) Seperti angka b di atas, hanya pertama-tama dijatuhkan talak dua kemudian untuk yang kedua kalinya
dijatuhkan talak satu.
d) Mula-mula ditalak dengan talak satu. Selama dalam masa 'iddah ditalak lagi dengan talak satu. Dalam
selama 'iddah belum habis ditalak lagi dengan talak satu, atau mula-mula ditalak dengan talak satu,
kemudian selama masih dalam 'iddah ditalak lagi dengan talak dua atau sebaliknya.
Menurut Ibnu Abbas (sahabat Nabi) di zaman Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar masih hidup dan dua tahun pemerintahan Khalfa Umar Ibnu Khattab, "Talak tiga sekaligus jatuhnya satu bukan tiga". Demikian pula Pengadilan Agama di Indonesia. Karenanya menurut pendapat ini, seorang suami yang menjatuhkan talak tiga sekaligus dengan satu kali ucapan diperbolehkan rujuk kembali kepada istrinya.
Seorang pria dilarang memperistri dua orang wanita bersaudara dalam waktu yang bersamaan, yaitu :
a) Dua orang wanita (kakak-adik) karena hubungan darah terdekat (nasab).
Apabila larangan ini dilanggar, yang batal adalah nikah yang ke dua.
3. Poligami
4. Masih bersuami/dalam 'iddah
Seorang pria dilarang menikah dengan :
a) Seorang wanita yang masih dalam ikatan pernikahan
b) Seorang wanita yang mash dalam 'iddah
5. Perbedaan agama
6. Ihram haji/umrah
Diposting dalam katagori : Rukun dan Syarat NikahSenin, 26 Oktober 2009
Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 5
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
- Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Diposting dalam katagori : Rukun dan Syarat NikahMinggu, 25 Oktober 2009
Mas Kawin (Mahar)
Mas kawin adalah milik istri bukan milik keluarga istri. Apabila belum dibayar tetap menjadi piutang si istri. Karenanya, apabila suami meninggal dan mas kawin belum dibayar maka sebelum harta peninggalannya dibagi ahli waris, terlebih dahulu digunakan untuk membayar hutang-hutangnya termasuk mas kawin.
Diposting dalam katagori : Rukun dan Syarat Nikah

