Pernikahan dilarang antara dua orang yang :
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
- Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
0 komentar:
Posting Komentar