"Selamat Datang Kepala KUA Kec. Cilograng yang baru dan Selamat Menjalankan Tugas Di Tempat Yang Baru Kepala KUA Kec. Cilograng yang lama !"

Selasa, 27 Oktober 2009

Pernikahan Yang Dilarang (Mahram) Menurut Syari'at Islam

Larangan nikah dapat digolongkan kepada  :

- Larangan untuk selamanya, yaitu :

  1. Hubungan darah terdekat (nasab)
      a)  Wanita yang menurunkan yaitu :
  • Ibu dan nenek (dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu)
      b)  Keturunan wanita, yaitu :
  • Anak wanita dan cucu/cicit (dari keturunan anak pria dan dari keturunan anak wanita)
      c)  Wanita dari keturunan ayah dan wanita dari keturunan ibu, yaitu :
  • Saudara kandung, saudara seayah dan saudara seibu
  • Kemenakan, yaitu anak saudara kandung, anak saudara seayah dan anak saudara seibu
  • Cucu/cicit kemenakan, yaitu cucu/cicit dari ketiga saudara tersebut di atas
      d)  Wanita saudara yang menurunkan, yaitu :
  • Saudara ayah (ammah) sekandung, (khalah) seayah dan (ammah) seibu
  • Saudara ibu (khalah) sekandung, (khalah) seayah dan (khalah) seibu
  • Saudara kakek/nenek dari keturunan ayah/ibu sekandung atau seayah atau seibu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita :
    • Dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas.
    • Dalam garis keturunan menyamping lurus ke atas dan lurus ke bawah dari keturunan ayah dan dari keturunan ibu tanpa batas, anak-anak dari kakek/nenek, sedangkan cucu/cicit dari kakek sudah boleh dinikahi.

        2. Hubungan susuan (radha')
      Seorang wanita yang menyusui seorang anak yang berumur dua tahun ke bawah dengan sekurang-kurangnya lima kali susuan, anak tersebut dinamakan anak susuan. Sedangkan wanita yang menyusui dan suaminya disebut ibu dan ayah susuan.
      Larangan nikah karena persusuan sama dengan larangan nikah karena hubungan darah terdekat. Oleh karena itu seorang pria dilarang menikah derngan :
           a)  Ibu susuan., yaitu :
      • Yang menyusui ibu susuan
      • Yang menyusui ayah susuan
      • Yang menyusui ibu, ayah, kakek dan nenek
      • Yang menurunkan ibu susuan
      • Yang menurunkan ayah susuan.
           b) Anak susuan, yaitu :
      • Anak susuan dari anak pria/cucu pria
      • Anak susuan dari anak wanita/cucu wanita
      • Keturunan anak susuan
      • Keturunan susuan dari anak susuan
           c) Saudara susuan, yaitu :
      • Anak susuan dari ibu
      • Anak susuan dari ayah, yaitu yang menyusu kepada istri, ayah, karena air susu yang disusu itu milik ayah
      • Anak susuan dari ibu susuan
      • Anak dari ibu susuan
      • Anak dari ayah susuan
           d) Kemenakan susuan/cucu kemenakan susuan, yaitu :
      • Keturunan nasab dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas
      • Keturunan susuan dari kelima saudara susuan tersebut 3 di atas
      • Anak susuan dari saudara wanita
      • Anak susuan dari saudara pria
      • Keturunan nasab dari anak susuan saudara wanita dan saudara pria
      • Keturunan susuan dari anak susuan saudara pria.
           e) Bibi susuan, yaitu :
      • Saudara wanita (saudara nasab) dari ibu susuan
      • Saudara wanita (saudara susuan) dari ibu susuan
      • Saudara wanita (saudara nasab) dari ayah susuan
      • Saudara wanita (baik nasab maupun susuan) dari pria yang menurunkan ayah susuan dan dari wanita yang menurunkan ibu susuan. 

          3. Hubungan persemendaan (mushaharah)
               a) Ibu/nenek tiri, yaitu :
          • Bekas istri ayah
          • Bekas istri ayah susuan
          • Bekas istri orang yang menurunkan ayah
          • Bekas istri orang yang menurunkan ayah susuan
               b) Menantu/cucu menantu, yaitu :
          • Bekas istri anak
          • Bekas istri anak susuan
          • Bekas istri keturunan anak
          • Bekas istri keturunan anak susuan
               c) Ibu/nenek merua, yaitu :
          • Ibu istri
          • Ibu susuan istri
          • Ibu yang menurunkan ibu istri
          • Ibu yang menurunkan ibu susuan istri.
               d) Anak/cucu tiri, yaitu :
          • Anak dan cucu dari istri
          • Anak susuan dan cucu susuan dari istri
          Larangan menikah dengan anak tiri tidak berlaku apabila ia belum mengadakan hubungan langsung dengan ibu dari anak tiri tersebut. Jadi apabila seseorang pria menikahi seorang wanita bernama A umpamanya, kemudian A ini meninggal dunia atau dicerai sebelum mengadakan hubungan kelamin, maka anak dari A ini boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut.
          Yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak bawaan istri dari suami dahhulu atau anak bawaan suami dari istrinya dahulu ke dalam suatu perkawinan baru.


            4. Lian (sumpah)
          Seorang suami yang menyumpah li'an tehadap istri maka seketika itu putuslah pernikahan antara suami istri tersebut dan dilarang bagi suami untuk menikahi kembali atau merujuk kepada bekas istri itu untuk selama-lamanya.
          Yang dimaksud dengan li'an ialah sumpah seorang suami di hadapan hakim yang berwenang (Pengadilan Agama) untuk memperkuat tuduhannya bahwa istrinya telah mealakukan perzinahan.
          Sumpa itu diucapkan empat kali berturut-turut dan diakhiri dengan kalimat yang bermaksud semoga Allah melaknatinya apabila ia tidak benar dalam tuduhannya.



          Larangan untuk sementara waktu, yaitu :

            1. Talak bain kubra
          Seorang pria dilarang menikah kembali atau merujuk istri yang telah ditalak dengan talak bain kubra, yaitu talak tiga, baik sekaligus maupun berturut-turut. Larangan ini tidak berlaku lagi, apabila istri tersebut telah dinikahi dengan sah oleh pria lain, dan telah mengadakan hubungan kelamin, kemudian diceraikan dan telah habis pula 'iddahnya.
          Yang dimaksud dengan talak tiga sealigus ialah menjatuhkan talak tiga dengan satu kali ucapan. Umpamanya seorang suami berkata kepada istrinya,"saya talak kamu dengan talak tiga". Adapun talak tiga secara berturut-turut ialah :
               a) Mula-mula ditalak dengan talak satu, kemudian dirujuk atau dinikahi lagi. Kemudian ditalak yang kedua
                   kalinya dengan talak satu, selanjutnya dinikahi atau dirujuk lagi dan kemudian  ditalak lagi  dengan  talak
                   satu.
               b) Mula-mula ditalak dengan talak satu,  kemudian  dirujuk  atau  dinikahi lagi,  selanjutnya ditalak yang ke  
                   dua kalinya dengan talak dua.
               c) Seperti angka b di atas, hanya pertama-tama dijatuhkan talak dua kemudian untuk  yang  kedua kalinya
                   dijatuhkan talak satu.
               d) Mula-mula ditalak dengan talak satu. Selama dalam masa 'iddah ditalak lagi dengan talak satu. Dalam
                   selama 'iddah belum habis ditalak lagi dengan talak satu, atau mula-mula ditalak dengan talak satu,
                   kemudian selama masih dalam 'iddah ditalak lagi dengan talak dua atau sebaliknya.
          Menurut Ibnu Abbas (sahabat Nabi) di zaman Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar masih hidup dan dua tahun pemerintahan Khalfa Umar Ibnu Khattab, "Talak tiga sekaligus jatuhnya satu bukan tiga". Demikian pula Pengadilan Agama di Indonesia. Karenanya menurut pendapat ini, seorang suami yang menjatuhkan talak tiga sekaligus dengan satu kali ucapan diperbolehkan rujuk kembali kepada istrinya.


            2. Permaduan
          Seorang pria dilarang memperistri dua orang wanita bersaudara dalam waktu yang bersamaan, yaitu :
               a) Dua orang wanita (kakak-adik) karena hubungan darah terdekat (nasab).
               b) Seorang wanita dengan bibinya (saudara wanita dari ibu istrinya  atau  saudara  wanita  dari  bapak  istri
                   nya) baik karena hubungan darah terdekat atau karena hubungan susuan.
               c) Seorang wanita dengan seorang wanita dari kakek atau dari nenek istrinya, baik karena hubungan darah
                   terdekat atau karena hubungan susuan.
          Apabila larangan ini dilanggar, yang batal adalah nikah yang ke dua.


            3. Poligami
          Seorang pria dalam keadaan beristri empat orang dilarang melakukan pernikahan ke lima. Apabila larangan dilanggar, maka pernikahan yang ke lima menjadi batal (karena hukum).
          Istri yang telah diceraikan dengan talak raj'i dan masa 'iddahnya belum habis, maka dalam hubungan larangan ini, istri tersebut masih dianggap sebagai istri. Karenanya, apabila pria tersebut menceraikan salah satu dari keempat istrinya dengan talak raj'i selama 'iddah dari istri tersebut belum habis, maka pria tersebut tetap dianggap masih mempunyaiempat orang istri dan dilarang melakukan pernikahan yang ke lima.
          Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, untuk berpoligami bagi orang islam harud dengan izin Pengadilan Agama.




            4. Masih bersuami/dalam 'iddah
          Seorang pria dilarang menikah dengan :
               a) Seorang wanita yang masih dalam ikatan pernikahan
               b) Seorang wanita yang mash dalam 'iddah




            5. Perbedaan agama
          Seorang pria beragama islam dilarang menikah dengan seorang wanita yang bukan beragama islam, demikian pula sebaliknya seorang wanita yang beragama islam dilarang menikah dengan pria yang bukan beragama islam.
          Namun demikian seorang pria beragama islam dibolehkan menikah dengan wanita ahli kitab, yaitu wanita yang beragama Yahudi atau Nasrani. Masalah ini merupakan masalah khilafiyah.


            6. Ihram haji/umrah
          Seorang yang sedang melakukan ihram haji atau umrah, baik pria maupun wanita dilarang melakukan akad nikah.
          Pernikahan yang melanggar larangan-larangan tersebut di atas dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum.

          0 komentar:

           
          Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes