TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan (KMA No. 517 Tahun 2001 Pasal 2)
FUNGSI
1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi (berdayakan Penyuluh dan Pengawas)
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga (PMA No. 1 Tahunh 1996 – Tata Persuratan)
3. Pencatatan NR, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Ibadah Sosial, Pengembangan Keluarga Sakinah, Kependudukan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam dan Perpu yang berlaku (KMA No. 517 Tahun 2001 Pasal 3)
0 komentar:
Posting Komentar