Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 47 Tahun 2004 dan Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor : 51 Tahun 2000 Tanggal 11 Juli 2000 Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bahwa Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk perperistiwa adalah :
Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
0 komentar:
Posting Komentar