"Selamat Datang Kepala KUA Kec. Cilograng yang baru dan Selamat Menjalankan Tugas Di Tempat Yang Baru Kepala KUA Kec. Cilograng yang lama !"

Minggu, 25 Oktober 2009

Biaya Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk




Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 47 Tahun 2004 dan Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor : 51 Tahun 2000 Tanggal 11 Juli 2000 Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bahwa Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk perperistiwa adalah :

Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes