"Selamat Datang Kepala KUA Kec. Cilograng yang baru dan Selamat Menjalankan Tugas Di Tempat Yang Baru Kepala KUA Kec. Cilograng yang lama !"
Tampilkan postingan dengan label Prosedur Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prosedur Nikah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Oktober 2009

Prosedur Pendaftaran Nikah

Pendaftaran Nikah dapat dilakukan dengan memberitahukan kehendak nikah oleh calon mempelai, orang tua atau wakilnya (memakai formulir N7) dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1) yang diisi dari Kelurahan/Desa kedua calon mempelai.
  2. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Surat Keterangan Asal Usul (Model N2) yang diisi dari Kelurahan/Desa kedua calon mempelai (Akta Kelahiran /Surat Kenal Lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto kopinya).
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3).
  4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4) yang diisi dari Kelurahan/Desa kedua calon mempelai.
  5. Fotokopi KTP/Keterangan Domisili dan Kartu Keluarga.
  6. Surat Izin Menikah dari Komandan/Atasan bagi calon mempelai anggota TNI/POLRI.
  7. Akta Cerai Talak/Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
  8. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/istri menurut contoh Model N6 jika calon mempelai seorang janda/duda    karena kematian suami/istri.
  9. Surat Izin Orang Tua/Wali/Pengampu bagi calon mempelai yang mencapai umur 21 tahun.
  10. Surat Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 19 tahun bagi calon mempelai pria atau belum mencapai umur 16 tahun bagi calon mempelai wanita.
  11. Surat Dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
  12. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah bagi mereka yang tidak mampu.

PPN/Penghulu yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneit dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidaknya halangan pernikahan baik dari segi hukum munakahat maupun dari segi peraturan perundang-undangan perkawinan. Apabila tidak ada halangan sahnya perkawinan, maka ditetapkan hari dan waktu akad nikahuntuk selanjutnya dicatat. 

Kamis, 29 Oktober 2009

Prosedur Pendaftaran Rujuk

Orang yang akan rujuk harus datang bersama bekas istrinya ke PPN/Penghulu yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan  membawa dan menyerahkan :

  1. Surat Keterangan untuk Rujuk dari Kepala Desa/Lurah (Model R1)
  2. Akta Cerai Talak yang diterima dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat, diperksa lebih dahulu :

  1. Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  2. Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam 'iddah talak raj'i.
  3. Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  4. Apakah ada persetujuan bekas istrinya.
Pencatatan Rujuk :

  1. PPN/Penghulu mencatat Kehendak Rujuk dalam Buku Catatan kehendak Rujuk (Model R2)
  2. Setelah pemeriksaan selesai, suami mengikrarkan rujuknya di hadapn istri, saksi-saksi dan PPN yang mengawasi.
  3. PPN/Penghulu mencatat rujuk dalam Buku Pencatatan Rujuk (Model R)
  4. PPN membuat Kutipan Buku Pencatatan Rujuk (Model RA) untuk diberikan kepada suami dan istri.
  5. Suami istri dengan membawa Model RA datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) masing-masing.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes