"Selamat Datang Kepala KUA Kec. Cilograng yang baru dan Selamat Menjalankan Tugas Di Tempat Yang Baru Kepala KUA Kec. Cilograng yang lama !"

Senin, 25 Oktober 2010

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI


1. Anda mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan persyaratan : 
a.     Beragama Islam
b.     Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
c.     Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
d.     Memiliki Kartu Keluarga (KK)
e.     Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah
f.    Apabila syarat pada point e tidak dimiliki, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Camat
g.  Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 = 20 lembar, dan pas photo 4 X 6 = 6 lembar berlatar belakang putih dengan  ukuran muka 70 - 80 % 

2. Warga Negara Asin (WNA) yang memiliki hubungan muhrim (suami/istri/anak kandung) dengan Warga Negara Indonesia(WNI) yang dibuktian dengan Akta Nikah/Akta Keahiran dan tinggal di Indonesia, dapat mendaftar sebagai jama'ah haji dengan ketentuan memiliki paspor dan dokumen keimigrasian/izin tinggal di Indonesia yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

3. Bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, dapat mendaftar sebagai calon jama'ah haji seanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu). Apabila telah memiliki Nomor Porsi, maka belum berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) apabila usianya belum genap 18 (delapan belas) tahun.

4.  SPPH yang anda isi dan telah ditandatangani oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diserahkan ke Bank Penerima Setoran (BPS) dengan menyetor Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk mendapatkan Nomor Porsi dan anda berhak menerima Bukti Setoran Awal BPIH.

5. Menyerahkan Bukti Setoran Awal BPIH tersebut pada angka 4 (empat) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pembayaran setoran awal BPIH.

6.  Setelah anda mendapatkan Nomor Porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi, berarti anda berhak melunasi iaya Penyelenggaraan Biaya Ibadah Haji (BPIH) setelah ada Peraturan Presiden tentang besaran BPIH.

7.  Bukti lunas BPIH yang telah anda terima dari Bank Penerima Setoran BPIH dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes