"Selamat Datang Kepala KUA Kec. Cilograng yang baru dan Selamat Menjalankan Tugas Di Tempat Yang Baru Kepala KUA Kec. Cilograng yang lama !"

Jumat, 30 Oktober 2009

Rukun Nikah

Rukun Nikah ada 5 (lima), yaitu :

  1. Calon mempelai laki-laki
  2. Calon mempelai perempuan
  3. Wali Nikah dari calon mempelai perempuan
  4. Dua orang saksi (laki-laki)
  5. Ijab dari Wali Nikah calon mempelai perempuan atau wakilnya dan Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes