- Membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan KUA
- Menyusun bahan perumusan visi, misi, kebijakan, sasaran, program dan kegiatan KUA
- Mengoreksi bahan pelayanan NR
- Mengoreksi bahan pelayanan Perwakafan
- Mengoreksi bahan pelayanan Pembinaan dan Pengamalan Agama
- Mengoreksi bahan pelayanan Konsultasi dan Bimbingan Perkawinan
- Mengoreksi bahan pelayanan di bidang Produk Halal
- Mengoreksi bahan pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Jema’ah Haji
- Mengoreksi bahan pelayanan Bimbingan Ibadah Sosial
- Mengoreksi bahan pelayanan Keuangan
- Melakukan penelaahan, pemecahan masalah dalam bidang tugas ketatausahaan KUA
- Melakukan kerjasama dengan unit terkait
- Menerima, mencatat, meneruskan, mengarsipkan surat di lingkungan KUA
- Menjadwalkan dan mencatat kegiatan di lingkungan KUA
- Mengurus Administrasi kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan di KUA
Menginventarisir/menghimpun/mengklasifikasi mentabulasi data/bahan/per-UU-an/Juklak pembukuan, akuntansi pelaksanaan anggaran, verifikasi penggunaan anggaran, penyusunan dokumen pengelolaan PNBP - Menelaah data/bahan per-UU-an, juklak kerja pembukuan, akuntansi pelaksanaan anggaran, verifikasipenggunaan anggaran dan revisi anggaran, penyusunan dokumen pengelolaan PNBP
- Menyiapkan instrumen pengolahan bahan kerja
- Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat-surat yang berkaitan dengan keuangan
- Menyiapkan bahan pembinaan/bimbingan/orientasi/kajian/analisa/evalusi/ teguran//laporan masalah terkait
- Menyiapkan data keuangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan
- Melaporkan proses dan pelaksanaan tugas
0 komentar:
Posting Komentar