- Memimpin pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama
Menetapkan / merumuskan Visi dan Misi, Kebijakan, Sasaran, Program dan Kegiatan Kantor Urusan Agama - Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan
- Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang ketatausahaan
- Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang Nikah, Rujuk dan Keluarga Sakinah
- Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang Zakat dan Wakaf serta Ibadah Sosial
- Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang data keagamaan dan tempat ibadah
- Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kemitraan umat islam dan pembinaan syari’ah
- Melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan haji dan umroh
- Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah yang timbul di lingkungan KUA
- Melakukan usaha pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang pelaksanaan tugas KUA
- Mempelajari dan menilai/mengoreksi laporan pelaksanaan tugas di bawahan
- Melakukan kerjasama dengan instansi terkait
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Melaporkan proses dan pelaksanaan tugas
0 komentar:
Posting Komentar