"Selamat Datang Kepala KUA Kec. Cilograng yang baru dan Selamat Menjalankan Tugas Di Tempat Yang Baru Kepala KUA Kec. Cilograng yang lama !"
Tampilkan postingan dengan label Menu KUA Cilograng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menu KUA Cilograng. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Oktober 2009

Struktur Organisasi KUA Kecamatan Cilograng Kab. Lebak

Selasa, 20 Oktober 2009

Standar Pelayanan KUA Kec. Cilograng Kab. Lebak











Minggu, 17 Mei 2009

Menu Pelayanan KUA

1. Pelayanan Bidang Nikah dan Rujuk
2. Pelayanan dan Bimbingan Penasihatan Pra Nikah
3. Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
4. Pelayanan dan Konsultasi Krisis Keluarga
5. Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan Jaminan Produk Halal
6. Pelayanan dan Pembinaan Pengembangan Kemitraan Ormas Islam dan Lermbaga Keagamaan
7. Pelayanan dan Bimbingan Penentuan Arah Qiblat (Masjid, Langgar, Musholla, Hotel, TPU dan Kantor)
8. Pelayanan dan Bimbingan Jadwal Waktu Shalat, Jadwal Imsakiyah dan Sertifikat Arah Kiblat)
9. Pelayanan Data Tempat Ibadah dan Lembaga Keagamaan)
10. Pelayanan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf(APAIW)
11. Pelayanan dan Bimbingan Manajemen Kemasjidan
12. Pelayanan dan Bimbingan Zakat, Ingaq dan Shadaqah
13. Pelayanan dan Pembinaan Penyuluh Agama
14. Pelayanan dan Bimbingan Manasik Haji dan Umroh
15. Pelayanan dan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Tugas dan Fungsi KUA

TUGAS

Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan (KMA No. 517 Tahun 2001 Pasal 2)

FUNGSI

1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi (berdayakan Penyuluh dan Pengawas)
2. Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga (PMA No. 1 Tahunh 1996 – Tata Persuratan)
3. Pencatatan NR, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Ibadah Sosial, Pengembangan Keluarga Sakinah, Kependudukan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam dan Perpu yang berlaku (KMA No. 517 Tahun 2001 Pasal 3)

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes