Sehubungan menghadapi pelaksanaan zakat fitrah selama bulan Ramadhan yang merupakan kewajiban seluruh umat muslim yang mempunyai kelebihan untuk membayar zakat fitrah. Bazis Kecamatan Cilograng mengadakan musyawarah membahas nilai nominal zakat fitrah di Kecamatan Cilograng, alur penyetoran zakat fitrah, waktu penyetoran zakat fitrah dari UPZ ke Bazis dll. Dalam musyawawah tersebut dihadiri oleh Badan Pelaksana Bazis Kec. Cilograng, Badan Pertimbangan, Badan Pengawas, UPZ tiap desa, Para Kepala Desa, dan UPZ Dinas/Instansi.Keputusan dari Bazda Kabupaten Lebak bahwa nilai nominal zakat fitrah di Kabupaten Lebak yang setara dengan 2,5 kg/3,5 lt bahan pokok beras adalah Rp. 20.000,- . Namun demikian, pada musyawarah tersebut diputuskan bahwa nilai nominal zakat fitrah di wilayah Kecamatan Cilograng adalah Rp. 15.000,-. Hal tersebut disesuaikan dengan rata-rata harga beras termahal di Kec. Cilograng dengan tidak mengesampingkan keputusan Bazda Kab. Lebak.
0 komentar:
Posting Komentar