- Menghimpun dan mengklasifikasi data/bahan/per-UU-an/Juklak Kerja yang berhubungan dengan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan
- Menyiapkan instrumen, bahan dan perangkat administrasi Konsultasi,, Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan
- Menyiapkan instrumen pengolahan data/bahan/analisis konseling
- Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan Konsultasi, Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan
- Menyiapkan bahan pembinaan/sosialisasi Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan perkawinan
- Menyiapkan bahan/analisis permasalahan/pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang perkawinan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinanMelaporkan proses dan pelaksanaan tugas
0 komentar:
Posting Komentar